SidakCepatNews.id, PAYAKUMBUH — 6 November 2026, Satu tahun tiga bulan telah berlalu sejak wartawan ( M.) melaporkan dugaan penyerangan kepribadian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum Satpol PP Kota Payakumbuh, ( D.), melalui media sosial Instagram. Hingga saat ini, proses hukum perkara tersebut belum membuahkan hasil yang jelas.
Perkara bermula dari sebuah pemberitaan di media daring terkait dugaan pungutan liar atau “palak” terhadap ASN dalam urusan pembangunan lapak pedagang. Pemberitaan tersebut memicu kemarahan ( D.), yang kemudian melalui akun Instagram pribadinya secara terbuka mencaci maki ( M.), menyebutnya “tidak punya otak”, “bodoh”, “bongak”, dan “tidak berkompeten”. Unggahan tersebut dapat diakses oleh khalayak luas hingga ke seluruh Indonesia.
Namun, terkait penetapan pasal yang digunakan dalam perkara ini, kuasa hukum pelapor, Zulhefrimen, S.H., menyampaikan keberatan dan mempertanyakan kejelasan konstruksi hukum yang dibangun pihak penyidik.
“Abis dipikir kok, kok pasalnya diberikan hanya Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Padahal jelas-jelas yang dilakukan adalah menyerang kepribadian dan nama baik klien kami di ruang publik elektronik. Apa tidak ada pasal yang lebih tepat dan lebih kuat untuk menjerat perbuatan semacam ini?” ujar Zulhefrimen, S.H.
Secara tegas, Zulhefrimen juga meminta kepada jajaran penyidik kepolisian untuk turut menelusuri dan mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara ini.
Berdasarkan kajian hukum, perbuatan yang terjadi dalam kasus ini sebenarnya berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
– Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024): Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
– Pasal 436 KUHP Baru, Penghinaan Ringan: Mengatur penghinaan di muka umum yang merendahkan martabat seseorang tanpa disertai tuduhan suatu hal. Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan.
– Pasal 433 KUHP Baru — Pencemaran Nama Baik: Memerlukan unsur “menuduhkan suatu hal”, bukan sekadar kata-kata kasar atau makian semata.
– Pasal 434 KUHP Baru — Fitnah: Jika tuduhan yang dilontarkan ternyata tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh pelaku.
Zulhefrimen menjelaskan, perlu adanya ketelitian membedakan antara pencemaran nama baik yang memerlukan unsur tuduhan suatu hal, dengan penghinaan yang lebih kepada penyerangan terhadap martabat dan kepribadian seseorang. Jika pihak penyidik hanya menetapkan satu pasal, dikhawatirkan ada unsur tindak pidana yang terlewat.
“Kami ingin memastikan keadilan berjalan pada koridor yang benar. Ruang digital bukan ruang bebas untuk menyerang kepribadian orang lain. Semua pihak berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak pelapor dan kuasa hukumnya terus mengawal proses hukum tersebut sambil menunggu kejelasan dari pihak penyidik terkait kemungkinan penerapan pasal berlapis dalam perkara ini.


















