banner 728x250

Proyek Tanggap Darurat Batang Kuranji di Bawah Sorotan: Solar, Sedimen Malvinas dan Keselamatan Warga Dipertanyakan

achmad iyan
Proyek Tanggap Darurat Batang Kuranji di Bawah Sorotan: Solar, Sedimen Malvinas dan Keselamatan Warga Dipertanyakan
banner 120x600
banner 468x60

Padang – SidakCepatNews.id, Sumbar | Pengerukan sedimen di dasar Sungai Batang Kuranji, tepatnya di sekitar Jembatan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, yang merupakan pekerjaan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Dokumentasi foto dan video lapangan memperlihatkan aktivitas alat berat mengeruk material sungai, kendaraan mengangkut sedimen, kawasan penempatan material, serta sejumlah IBC tank dan wadah lain yang diduga digunakan menyimpan solar dalam jumlah tidak sedikit. Pekerjaan tersebut disebut sebagai pekerjaan tanggap darurat bencana yang dilaksanakan PT Nindya Karya, dengan Erianto sebagai PPK dan Andi Teropong sebagai pengawas lapangan.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar aktivitas pengerukan sungai. Persoalan berkembang ketika material hasil pengerukan diduga dibawa menggunakan kendaraan menuju kawasan yang disebut Malvinas. Dari pantauan lapangan, jalur pergerakan kendaraan pengangkut sedimen mengarah ke kawasan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah Malvinas memang ditetapkan secara resmi sebagai lokasi penempatan material hasil pengerukan, berapa volume yang boleh ditempatkan, dan dokumen apa yang menjadi dasar penetapannya?

Pertanyaan itu penting karena material hasil pengerukan tidak boleh begitu saja dipindahkan dan ditempatkan tanpa memperhatikan dokumen teknis pekerjaan, tata ruang, ketentuan lingkungan dan status lokasi. Apabila Malvinas memang merupakan lokasi yang ditetapkan BWSS V, publik berhak mengetahui dasar penetapannya. Sebaliknya, apabila lokasi tersebut tidak tercantum dalam dokumen pekerjaan atau penggunaannya memiliki persyaratan tertentu yang belum dipenuhi, maka hal tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin. Karena itu, status hukum material hasil pengerukan harus terlebih dahulu dipastikan—apakah merupakan material/sedimen biasa atau memenuhi kriteria yang membuat ketentuan dumping berlaku. Apabila unsur dumping tanpa izin terbukti, Pasal 104 UU tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Dengan demikian, persoalan ini membutuhkan pemeriksaan dokumen dan teknis, bukan sekadar kesimpulan berdasarkan visual lapangan.

banner 325x300

Namun, temuan paling mengkhawatirkan justru muncul di lokasi penyimpanan BBM. Dokumentasi menunjukkan beberapa IBC tank dan wadah lain yang diduga berisi solar berada di sebuah bangunan di lingkungan permukiman. Jumlahnya terlihat jauh lebih besar dibanding kebutuhan BBM rumah tangga biasa. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul, kepemilikan, legalitas penyimpanan, standar keselamatan, serta kaitannya dengan operasional alat berat dalam pekerjaan pengerukan Batang Kuranji.
HN, warga sekitar, menyampaikan kekhawatirannya terhadap volume solar yang berada di lokasi tersebut. “Ini solar tidak sedikit, kalau terbakar, bisa habis kampung ini,” ujar HN. Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan BBM bukan hanya menyangkut proyek dan administrasi, tetapi juga menyentuh langsung rasa aman masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penyimpanan.

Kekhawatiran tersebut memiliki aspek keselamatan yang serius apabila bahan bakar dalam jumlah besar memang disimpan di lingkungan permukiman. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur persyaratan keselamatan terkait penggunaan dan penyimpanan bahan yang dapat menimbulkan bahaya, termasuk kewajiban untuk memperhatikan keselamatan tenaga kerja dan keselamatan umum. UU tersebut berstatus berlaku.
Lebih jauh, AZ, warga lainnya, mempertanyakan status solar yang berada di lokasi tersebut. “Ini solar barang subsidi, kok bisa proyek negara pakai barang subsidi????” kata AZ. Pernyataan AZ merupakan keterangan warga yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Status BBM tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari warna, wadah atau pengamatan visual. Yang harus diperiksa adalah jenis BBM, asal pembelian, bukti transaksi, pemasok, volume, serta apakah benar BBM tersebut merupakan BBM bersubsidi.

Jika pemeriksaan resmi nantinya membuktikan bahwa solar tersebut memang BBM bersubsidi dan penggunaannya tidak sesuai ketentuan konsumen pengguna, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum migas. Karena itu, pertanyaan AZ justru menjadi salah satu pintu investigasi penting: dari mana BBM itu diperoleh, siapa yang membelinya, atas dasar apa pembelian dilakukan, dan untuk kebutuhan apa BBM tersebut digunakan?

Di sinilah tanggung jawab pengawasan pekerjaan menjadi penting. Erianto selaku PPK ketika dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui adanya penggunaan BBM yang diduga ilegal tersebut dan berjanji menindaklanjuti informasi wartawan. Ia menjelaskan pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan tanggap darurat bencana yang dilaksanakan PT Nindya Karya, pembayaran dilakukan berdasarkan bobot pekerjaan setelah pekerjaan selesai, serta kegiatan tersebut tidak menggunakan papan nama proyek karena sifatnya tanggap darurat.

Erianto juga menyatakan dirinya akan turun meninjau lokasi dan menegaskan bahwa apabila ditemukan pekerja tidak menggunakan APD, tindakan akan diberikan. Pernyataan tersebut perlu dilihat bersama dengan posisi Andi Teropong sebagai pengawas lapangan. Pertanyaan publik kemudian menjadi konkret: sejauh mana pengawasan lapangan dilakukan terhadap penggunaan APD, operasional alat berat, penyimpanan BBM, pengisian bahan bakar, pengangkutan sedimen dan lokasi penempatan material?

Persoalan APD bukan sekadar formalitas. Dokumentasi lapangan menunjukkan adanya aktivitas pekerjaan berat dengan potensi risiko kecelakaan, sementara penggunaan perlengkapan keselamatan oleh pekerja perlu dipastikan sesuai pekerjaan dan risikonya. UU Nomor 1 Tahun 1970 mencakup pengamanan pekerjaan, penyimpanan bahan, keselamatan umum, serta perlindungan terhadap pekerja. Karena itu, pengawasan K3 harus dapat dibuktikan melalui prosedur, briefing keselamatan, APD, pengawasan dan tindakan korektif di lapangan.

Pada titik ini, terdapat tiga persoalan yang saling berkaitan: pertama, bagaimana sedimen Batang Kuranji dikeruk dan dipindahkan; kedua, ke mana material tersebut ditempatkan; dan ketiga, bagaimana BBM untuk alat berat diperoleh, disimpan dan digunakan. Ketiganya berada dalam satu rantai pekerjaan yang sama. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat excavator bekerja di sungai, tetapi perlu menelusuri seluruh alur pekerjaan dari pengerukan hingga penempatan material dan dari pengadaan BBM hingga penggunaannya.

Jika benar solar dalam jumlah besar berada di rumah warga, maka perlu ditelusuri siapa pemilik bangunan, siapa pemilik BBM, siapa yang mengirimkannya, siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan penyimpanan, serta apakah pihak pelaksana pekerjaan mengetahui dan mengawasi keberadaannya. Apabila kemudian terbukti BBM tersebut merupakan BBM bersubsidi yang digunakan secara tidak semestinya, aparat penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan pidana migas berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Begitu pula dengan material yang disebut dibawa menuju Malvinas. Erianto menyatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti ke mana seluruh sedimen dibawa, tetapi menyebut Malvinas merupakan lokasi milik BWSS V dan material tersebut tidak boleh dijual atau dikomersialkan. Pernyataan itu perlu diuji melalui dokumen pekerjaan, gambar rencana, volume pengerukan, daftar lokasi penempatan, laporan harian, surat perintah kerja, berita acara dan catatan pengawasan pengangkutan material.

Dengan demikian, pertanyaan terbesar dalam pekerjaan ini bukan sekadar “apakah sungai memang perlu dikeruk?” Pengerukan untuk penanganan darurat tentu dapat memiliki dasar kebutuhan teknis. Pertanyaan investigasinya adalah apakah seluruh rangkaian pelaksanaan—mulai dari pengerukan, pengangkutan, penempatan sedimen, pengadaan BBM, penyimpanan BBM, hingga keselamatan pekerja—telah dilaksanakan sesuai dokumen pekerjaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan redaksi: seluruh informasi mengenai solar subsidi, ilegalitas BBM, status lokasi Malvinas, serta dugaan pelanggaran lingkungan dalam berita ini ditempatkan sebagai dugaan atau keterangan narasumber, bukan sebagai putusan hukum. Kebenarannya perlu diuji melalui pemeriksaan instansi berwenang dan dokumen terkait. BWSS V Padang, PPK Erianto, pengawas lapangan Andi Teropong, PT Nindya Karya, maupun pihak lain yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, data, dokumen, Hak Jawab dan Hak Koreksi. Hak tersebut akan dihormati dan dimuat secara proporsional sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang hingga kini berstatus berlaku.

Titik yang kini patut dijawab secara terbuka: benarkah solar yang berada di lingkungan warga merupakan BBM subsidi, dari mana asalnya, siapa yang mengadakan, mengapa disimpan di lokasi tersebut, siapa pengawas penyimpanannya, apakah Andi Teropong mengetahui keberadaannya, dan apakah penempatan sedimen di Malvinas memang memiliki dasar dokumen resmi BWSS V Padang? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari penelusuran lanjutan atas pekerjaan pengerukan Batang Kuranji.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *