Sidakcepatnews }{ Humbang Hasundutan -Hingga detik ini, Senin 28 September 2026, Polres Humbang Hasundutan, Polda Sumut belum merilis adanya penindakan terkait aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) yang diduga menyasar ke seluruh desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Padahal sebelumnya Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H. telah berjanji akan melakukan penindakan setelah menerima informasi dari wartawan. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi di lapangan.
“Judi togel menggerogoti ekonomi, tiap hari buka, nggak ada takutnya dengan polisi,” kata seorang warga Humbahas yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Warga menilai Direktur Kriminal Umum Polda Sumut dan Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K. terkesan melakukan pembiaran. Pasalnya, saat dikonfirmasi berulang kali oleh wartawan, kedua pejabat tersebut tidak merespon konfirmasi.
Kondisi tersebut memicu dugaan di tengah masyarakat adanya kongkalikong aparat dengan bandar.
Adapun dua nama yang disebut-sebut warga sebagai bandar adalah J Nainggolan dan PSU Munthe yang disebut merupakan jaringan dari Ketua salah satu Ormas PS.
“Polres Humbang Hasundutan pasti tahu orang-orang ini, tidak mungkin tidak tahu. Masa sekelas Polres dan Dirkrimum tidak mampu menindak judi ini. Bukan karena tidak mampu, mungkin sudah menjadi bancakan selama ini,” ujar warga lainnya.
Terkait maraknya aktivitas haram tersebut, masyarakat memohon agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak hanya diam dalam menanggapi keresahan masyarakat.
Masyarakat berharap penindakan tegas sesuai amanat undang-undang. Perjudian jelas dilarang negara. Pasal 303 KUHP lama ancaman 10 tahun, KUHP baru UU No.1 Tahun 2023 Pasal 426 ancaman 9 tahun dan denda Rp 2 miliar bagi bandar, Pasal 427 ancaman 3 tahun bagi pemain, serta UU No.7 Tahun 1974 dan UU ITE No.1 Tahun 2024 ancaman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., dan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)


















