HUMBAHAS, Sotarduganews – Praktik perjudian toto gelap atau togel di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, hingga jumat 25 September 2026 disebut masih beroperasi. Ironisnya, upaya pers menyoroti persoalan tersebut justru berujung pada dugaan pemblokiran terhadap wartawan.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, aktivitas yang diduga sebagai lapak togel masih ditemukan se kabupaten Humbang Hasundutan. Di tengah masyarakat, beredar inisial P.S.U.M dan J.N yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Humbahas sempat merespon konfirmasi yang dilayangkan rekan-rekan media dan menyatakan akan melakukan penindakan. Namun hingga berita ini diterbitkan, penindakan yang dijanjikan tersebut belum terlihat di lapangan, sehingga menimbulkan keresahan di tengah warga.
Rekan-rekan media online di juga mengaku mengalami kesulitan untuk melakukan konfirmasi lanjutan. Akses komunikasi melalui WhatsApp kepada Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho dan Kasat Reskrim Polres Humbahas disebut sulit terhubung, sehingga upaya konfirmasi tidak mendapatkan respons.
Upaya konfirmasi lanjutan juga telah dilayangkan kepada Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara hingga melalui WhatsApp resmi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, namun hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.
Padahal, praktik perjudian secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Dalam KUHP lama, penyelenggara perjudian diancam pidana hingga sepuluh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 303, sementara pemain dijerat Pasal 303 bis. Dalam KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, ancaman tersebut semakin berat, dimana bandar atau penyelenggara yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian diancam sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar sesuai Pasal 426, serta pemain diancam tiga tahun penjara dalam Pasal 427. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga mewajibkan penindakan, dan jika praktik tersebut berbasis online maka dapat dijerat Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik juga memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas pers dapat dipidana dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Masyarakat kini menanti ketegasan dan atensi langsung dari Mabes Polri untuk memastikan penegakan hukum terhadap dugaan perjudian di Humbahas berjalan sesuai dengan komitmen Kapolri dalam pemberantasan penyakit masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kapolres Humbahas, Kasat Reskrim Polres Humbahas, Dirkrimum Polda Sumut, dan Divisi Humas Polri.
(Tim)


















