SidakcepatNews }{ Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Rakor Pakem), Rabu (16/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution Medan, tersebut dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen, Bani Imanuel Ginting, S.H., M.H., didampingi Kasi II Bidang Intelijen, Syahri, S.H., M.H., Kasi V, Kasi Penerangan Hukum, serta staf Bidang Intelijen.
Rakor ini dihadiri oleh lintas instansi terkait, antara lain dari Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, Direktorat Intelkam Polda Sumut, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumut, Badan Kesbangpol Provinsi Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/A/JA/09/2015 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Melalui Rakor Pakem ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan soliditas koordinasi antar instansi dalam menjaga kondusifitas wilayah Sumatera Utara, khususnya terkait pengawasan aliran kepercayaan, guna mendukung keamanan, ketertiban, serta menjamin kebebasan warga dalam menganut agama dan kepercayaannya. (Ril/I)


















